Mikhael Sinaga dan Rismon Sianipar debat soal stempel dokumen pendidikan Gibran, disebut beda posisi
Dugaan kejanggalan administratif terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menjadi perdebatan.
Adu argumen terjadi antara pemilik Santana TV, Mikhael Sinaga dan ahli digital forensik, Rismon Sianipar.
Mikhael Sinaga menyoroti perbedaan posisi stempel pada dokumen yang dipersoalkan.
Mikhael curiga perbedaan posisi stempel ini mengindikasikan surat tersebut diterbitkan berkali-kali, bukan sekadar legalisir, yang menurutnya tidak lazim.
Ia pun menyinggung soal kesamaan kasus ini dengan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang juga ayah Gibran.
"Stempel ini ada di huruf N nih ke MEN di N. Tetapi yang saya pegang ini yang tadi saya tunjukkan itu kenanya di huruf A. Jadi kenapa kementerian ini harus men-stempel dua kali? Satu dipakai ke mana? Ini kan persis dengan ijazah Jokowi," ujarnya dalam program Bola Liar yang tayang di YouTube Kompas TV pada Senin (5/10/2026).
"Jadi ini diterbitkan sekali dilegalisir berkali-kali enggak apa-apa. Kalau itu kita tidak masalah. Tapi kalau tanda tangan ini di-stempel berkali-kali, berarti berapa lembar yang diminta Gibran? Kenapa dia harus minta banyak sekali? Sama seperti ijazah Jokowi yang hilang di Surakarta itu," sambung Mikhael.
Menanggapi pernyataan Mikhael Sinaga, Rismon Sianipar menyebut pergeseran posisi stempel pada dokumen pendidikan tersebut justru merupakan tanda autentisitas atau keaslian dokumen.
Ia berpendapat, dalam proses legalisasi atau pemberian cap resmi, adalah hal yang wajar jika posisi stempel tidak selalu berada di titik yang persis sama setiap kali dokumen dicap.
"Pergeseran stempel dari legalisir maupun otoritas yang menandatangani pergeseran itu justru mendukung autensitasnya, keutentikannya. Kenapa? orang menstempelnya bisa 10 kali dan bergeser, itu justru mendukung keutentikannya," kata Rismon.
Mendengar pendapat Rismon, Mikhael menegaskan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan seharusnya terbit sekali.
"Surat ini harusnya terbit sekali, enggak boleh terbit berkali-kali," timpal Mikhael.
Hakim Minta para Pihak Tak Terjebak Opini
Sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024, di Mahkamah Konstitusi (MK), memasuki tahap akhir.
Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 telah mengatur jadwal sidang pengucapan putusan perkara PHPU ini, pada 5–6 Oktober 2026.
Seluruh tahapan persidangan, mulai dari mendengar keterangan hingga pembuktian para pihak telah dilakukan.
Majelis hakim konstitusi selanjutnya mempelajari seluruh dokumen dan fakta yang terungkap di persidangan.
Wakil Ketua MK sekaligus Hakim Konstitusi, Saldi Isra, meminta semua pihak untuk memberikan waktu kepada majelis hakim bekerja tanpa opini yang berkembang di luar persidangan.
"Jadi, enggak usah terlalu terlibat dalam opini yang berhadap-hadapan terus. Itu, ya, harus dijagalah suasana yang sudah kita bangun dalam beberapa hari ini," ucap Saldi Isra dalam persidangan
Saldi menjelaskan, para hakim konstitusi akan mempelajari bahan perkara secara mandiri sebelum kembali berkumpul dalam rapat permusyarawatan hakim (RPH) untuk membahas dan mengambil keputusan.
Menurutnya, proses tersebut diperlukan agar majelis dapat mempertimbangkan seluruh keterangan dan dokumen dengan tenang.
Selanjutnya, MK mengingatkan seluruh pihak bahwa perkara PHPU terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka telah dipercayakan kepada MK untuk diputus berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan.
Saldi menegaskan, apa pun putusan yang nantinya disampaikan merupakan hasil pertimbangan Mahkamah terhadap seluruh fakta dan bahan yang telah diperiksa dalam persidangan.
"Apa pun yang diputuskan nanti, itulah putusan yang berdasarkan fakta-fakta yang bisa kami ambil dalam persidangan ini," jelas Saldi.
0 Response to "Mikhael Sinaga dan Rismon Sianipar debat soal stempel dokumen pendidikan Gibran, disebut beda posisi"
Posting Komentar