Klarifikasi GRIB Jaya terkait Insiden Pembakaran Mobil Polisi di Depok
Sekretaris Jenderal Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Zulfikar menyampaikan klarifikasi terkait dengan insiden perusakan dan pembakaran mobil polisi yang terjadi di Depok, Jawa Barat
"Bahwasanya Saudara Tony Simanjutak (TS) bukanlah anggota resmi dari GRIB Jaya," kata Zulfikar, Rabu (23/4/2025
Ia lantas menjelaskan kronologi TS yang sempat berupaya menjadi bagian dari GRIB.
"Saudara TS ini sempat mengajukan untuk masuk dalam GRIB, menjadi anggota GRIB, itu setelah dia melakukan tindakan pelanggaran hukum yang dia buat," katanya.
Zulfikar memaparkan, meskipun TS bersama kelompoknya mengajukan diri, tetapi mereka tidak pernah diterima secara resmi melalui surat keputusan (SK) maupun kartu tanda anggota.
"Artinya Saudara TS itu tidak terdaftar di dalam keanggotaan database GRIB Jaya," ujarnya.
Zulfikar menambahkan, TS dan kelompoknya tanpa sepengetahuan GRIB Jaya membeli baju GRIB, membeli bendera dan menancapkannya di sebuah lokasi yang dipersengketakan.
Semua itu dilakukan TS dan kelompoknya tanpa ada pemberitahuan kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GRIB Jaya Jawa Barat dan tanpa ada tembusan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GRIB.
Zulfikar menegaskan, tidak ada kata pembelaan dari GRIB Jaya secara keorganisasian terhadap tindakan yang dilakukan TS dan kelompoknya.
"Seandainya ada di antara mereka yang ternyata adalah anggota GRIB, tetap GRIB Jaya tidak akan melakukan pembelaan hukum apa pun," katanya.
Zulfikar mengatakan, GRIB Jaya mengutuk keras tindakan dan perbuatan dari TS dan kelompoknya, khususnya ketika aparat kepolisian sedang melaksanakan tugasnya.
"Dan kami meminta pihak kepolisian bertindak tegas kepada mereka, tangkap semuanya tanpa terkecuali," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, insiden perusakan dan pembakaran mobil polisi terjadi di Kampung Baru, Cimanggis, Depok, Jawa Barat
Kejadian bermula dari 14 personel polisi menggunakan empat mobil dengan surat perintah resmi akan menangkap TS di kediamannya sekitar pukul 01.30 WIB pada Jumat.
TS merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan dan kepemilikan senjata api yang sudah dua kali panggilan mangkir.
Meskipun polisi sudah menunjukkan surat perintah saat penangkapan, tetapi TS melakukan perlawanan yang menimbulkan keributan.
Lantas, terjadi pergumulan yang cukup sengit dan ada suara ribut yang cukup besar dan peristiwa itu segera diketahui oleh lingkungan sekitarnya.
Situasi pun memicu perhatian warga dan seketika massa justru menyerang petugas yang tengah berupaya mengamankan TS.
Dalam keributan itu, terjadi insiden perusakan dan pembakaran mobil polisi yang berada di lokasi kejadian.
Akhirnya, satu mobil polisi yang membawa tersangka TS berhasil keluar dan sampai di kantor polisi. Namun, tiga mobil lainnya mengalami rusak parah, dibakar, dibalik, dan satu lagi dihancurkan dengan balok kayu hingga kaca-kacanya pecah.
0 Response to "Klarifikasi GRIB Jaya terkait Insiden Pembakaran Mobil Polisi di Depok"
Posting Komentar