Pasang Iklan Grais

Pencetus Desa Miliarder di Gresik Divonis 5 Bulan, Warga Unjuk Rasa

 Terdakwa Abdul Halim, mantan Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik dihukum penjara selama 5 bulan penjara atas kasus penggelapan aset Desa Abdul Halim merupakan pencetus desa miliarder.

Putusan dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Donald Everly Malubaya dan diikuti Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Indah Rahmawati serta Halim dan penasihat hukumnya.

Hakim Donald Everly Malubaya memutuskan Halim bersalah, melanggar Pasal 372 KUHP.

Sebab, terdakwa terbukti membawa aset Desa Sekapuk berupa 9 sertifikat lahan dan 3 BPKB mobil.

"Menyatakan terdakwa Abdul Halim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya. Terdakwa tetap ditahan," kata Donald.

Selain itu, barang bukti berupa aset desa berupa 3 BPKB dan 9 sertifikat lahan diserahkan kepada Pemerintah Desa Sekapuk melalui saksi Mundhor yang menjabat Sekretaris Desa Sekapuk.

Atas putusan ini, jaksa menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, penasihat hukum Abdul Halim yaitu M Machfudz dari Kantor MHZ Law Office menghormati putusan hakim dan akan berkoordinasi dengan terdakwa serta keluarganya.

"Kami sangat menghormati putusan majelis hakim. Dan kami perlu koordinasi dengan terdakwa dan keluarganya. Saya berharap, dengan atas putusan ini terdakwa segera bebas," kata Machfudz.

Adapun suasana di sekitar PN Gresik ramai unjuk rasa warga Desa Sekapuk yang menuntut Abdul Halim dihukum lebih berat.

Ratusan orang terlihat membentangkan spanduk dan poster untuk menyampaikan aspirasinya.

"Warga menghendaki Abdul Halim dihukum berat, tidak hanya 7 bulan. Selain itu warga meminta agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus korupsi yang menjerat mantan kades," kata Ihwanudin, tokoh masyarakat Desa Sekapuk.

Setelah pulang, warga melampiaskan kekecewaannya dengan menutup balai desa.

Mereka kecewa atas tindakan perangkat desa yang dinilai tidak kompak dalam mengawal kasus penggelapan mantan kades Abdul Halim.

"Warga kecewa atas sikap pemerintah desa Sekapuk yang tidak kompak mengawal kasus penggelapan aset desa oleh mantan Kades," kata Ihwanudin.

Asal-usul desa miliarder

Dikutip dari laman Kemenparekraf, sejarah julukan desa miliarder berawal dari deklarasi yang dilakukan Abdul Halim pada September 2020. Saat itu, ia menjabat Desa Sekapuk. 

Abdul Halim menyebut bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Sekapuk mampu mendatangkan jutaan pengunjung selama satu tahunnya yang membuatnya bisa menghasilkan omset miliaran rupiah.

Hal inilah yang kemudian membuat Desa Sekapuk kemudian dikenal sebagai desa miliarder. 

0 Response to "Pencetus Desa Miliarder di Gresik Divonis 5 Bulan, Warga Unjuk Rasa"

Posting Komentar